Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Juknis THR dan Gaji ke-13 ASN, PMK 42 Tahun 2021

Gambar
OPS BUKAL -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. PMK itu berisi tentang petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri Seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Bab I/Ketentuan Umum/Pasal 1 berisi tentang syarat penerima dan siapa saja yang berhak menerima THR, Gaji 13, pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021, seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara adalah pejabat...

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021

Gambar
OPS BUKAL - Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan pada setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, tetapi lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan. Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda indonesia 2 tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 hanya dapat diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Hardiknas 2021 diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan 1. Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa. 2. Mengingatkan kembali kepada seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki H...

Edaran Terkait Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021

Gambar
OPS BUKAL - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan edaran tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Hardiknas Tahun 2021 nomor   27664 / MPK.A / TU.02.03 / 2021 tanggal 26 April 2021, edaran ini di buat  dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran tersebut ditujukan kepada : Menteri Agama Republik Indonesia; Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri; Gubernur; Bupati/Walikota; Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri, Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19 ini, beritahukan hal-hal sebagai berikut 1. Upacara Bendera Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggara...

Cara Unduh Daftar Penerima DAK Fisik SD Tahun 2021

Gambar
OPS BUKAL - Penerima Dana alokasi khusus (DAK) Fisik tahun 2021 jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun 2021 . Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Petunjuk Operasional mengenai Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun angggaran 2021 diatur pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Petunjuk Tekhnis mengenai Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun angggaran 2021 diatur pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dapat diunduh disini Postingan kali ini saya akan bahas cara unduh daftar nama satuan pendidikan Jenjang SD yang menerima bantuan DAK Fisik Tahun 2021. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu anda lakukan untuk mengunduh daftar penerima DAK fisik jenjang SD tahun 2021 Silahkan anda akses alamat url ini http://...

Beasiswa S1/D4 Untuk Guru SMK Tahun 2021

Gambar
OPS BUKAL -  Guru SMK, terutama guru muatan produktif/kejuruan, memiliki peran penting dalam mendidikiswa agar kompeten di bidang kejuruannya. Hal tersebut dikarenakan setelah menuntaskan pendidikan di SMK, lulusan SMK harus dinyatakan siap untuk bekerja. Untuk itu, perubahan teknologi dan pemanfaatan teknologi di dunia usaha dan industri menjadi sesuatu yang urgen untuk diketahui dan dikuasai oleh guru SMK, sehingga model serta materi pembelajaran yang digunakan guru akan sesuai dengan kebutuhan, tren, dan prediksi masa depan. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pendidikan, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memberikan beasiswa bagi  masyarakat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yaitu S1/D4 Guru SMK Apa itu Program Beasiswa S1/D4 Guru SMK? Program Beasiswa S1/D4 Guru SMK Tahun 2021 merupakan program ya...

Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru

Gambar
OPS BUKAL -  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah, meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat bekerja, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependidikan, baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK. NUPTK akan menjadi Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. Guru dan Tenaga Kependidikan dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di input dengan lengkap, benar dan valid melalui aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondi...

Beasiswa S2 dan S3 Untuk Guru Tahun 2021

Gambar
OPS BUKAL -  LPDP atau Lembaga Pembiayaan Dana Pendidikan menyediakan Program Pemberian Beasiswa Guru Magister (S2) Dan Doktoral (S3) . Sasaran Program Beasiswa S2 dan S3 Untuk Guru Tahun 2021 Melalui Dana Lembaga Pembiayaan Dana Pendidikan (LPDP) ini adalah Guru tetap pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekema Program Beasiswa S2 dan S3 Untuk Guru Tahun 2021 adalah pemberian Program Beasiswa magister (S2) di dalam negeri dan luar negeri serta Beasiswa program doktoral (S3) dan dalam negeri negeri dan luar negeri. Kebijakan Program Beasiswa S2 dan S3 Untuk Guru Tahun 2021, adalah 1) Program beasiswa magister (S2) dan doctoral (S3) dilaksanakan pada perguruan tinggi di dalam negeri dan luar negeri; 2) Sudah memiliki LoA Unconditional dan sedang menempuh studi pada semester satu (1) tahun akademik 2021/2022 dan tidak sedang berstatus tugas belajar. Adap...

Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan 2021

Gambar
OPS BUKAL -  Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 21/D/O/2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021. SMK Pusat Keunggulan merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja. Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan diharapkan menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya. SMK Pusat Keunggulan adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, melalui program penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan menyel...

Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS

Gambar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS. PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja. Tujuan dan Prinsip Sistem Manajemen Kinerja PNS Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk: menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP; melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja. Siste...

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2021.e

Gambar
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi dapodik versi 2021.e pada versi ini terdapat beberapa pembaruan dan perbaikan aplikasi. Pembaruan dan perbaikan aplikasi dilakukan untuk menunjang pendataan yang lebih baik. Adapun pembaruan dan perbaikan aplikasi dapodik versi 2021.e sebagai berikut: [Pembaruan]  Penambahan rekap kerusakan per bangunan pada beranda. [Pembaruan]  Penambahan alur penginputan NIP dan TMT untuk status kepegawaian PPPPK. [Pembaruan]  Penambahan referensi pangkat golongan untuk status kepegawaian PPPPK. [Pembaruan]  Penambahan perizinan karakter spesial pada nama, nama ibu kandung, nama ayah, nama wali di formulir peserta didik . [Pembaruan]  Penambahan referensi tingkat pendidikan untuk jenjang PKBM dan SKB (Tarik Data. [Perbaikan] Perbaikan pembaruan otomatis seca...

PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan SNP 2021

Gambar
OPS BUKAL -  Menimbang bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (41, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah...

SKB 4 Menteri Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Tahun 2021

Gambar
OPS BUKAL -  Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).  SKB Empat Menteri ini menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh Berikut ini ringkasan tentang SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19) Pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan pr...

AKM Kelas, teaching at the right level

Gambar
OPS BUKAL - Merdeka belajar adalah kebijakan besar dalam rangka mewujudkan transformasi pengelolaan pendidikan di Indonesia. Salah satunya dengan menghapus Ujian Nasional (UN) diganti Asesmen Kompetensi. Asesmen nasional sendiri terdiri dari tiga bagian yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar. Diterapkannya kebijakan ini merupakan penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan dan peningkatan sistem evaluasi pendidikan. Tujuan utamanya mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah kompetensi yang benar-benar minimum, dimana melalui AKM kita bisa memetakan sekolah-sekolah di daerah berdasarkan kompetensi minimum yang harus dipersiapkan Apa itu AKM Kelas? AKM Kelas digunakan sebagai alat bantu guru di kelas untuk mendiagnosa hasil belajar setiap individu murid. Tujuannya adalah untuk merancang pembelajaran yang menyesuaikan tingkat kompetensi murid ...