Juknis THR dan Gaji ke-13 ASN, PMK 42 Tahun 2021
OPS BUKAL - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. PMK itu berisi tentang petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri Seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Bab I/Ketentuan Umum/Pasal 1 berisi tentang syarat penerima dan siapa saja yang berhak menerima THR, Gaji 13, pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021, seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara adalah pejabat...