SE Dirjen Pendidikan Vokasi Mengenai Pembelajaran Praktik, PKL, Sertifikasi Kompetensi SMK
OPS BUKAL - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang berdampak tidak dapat dilaksanakannya pembelajaran praktik dan praktik kerja lapangan bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta pelaksanaan uji kompetensi bagi lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 yang tujuannya untuk membuat strategi dan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut: Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK kelas X dan XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas X, XI, dan XII untuk program 4 (empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bagi peserta didik SMK yang tidak dapat melaksanakan pembelajaran praktik secara daring dalam masa penetapan wabah Covid-19,...