Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Satu Juta Formasi PPPK Dibuka, Guru Honorer Berkesempatan Dapat Gaji 4 Juta Per Bulan

Gambar
OPS BUKAL - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para guru honorer di seluruh Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Dengan menjadi PPPK, para guru honorer akan mendapatkan penghasilan yang layak, yaitu sebesar Rp 4 juta per bulan, termasuk tunjangan kinerja untuk guru menikah dan memiliki 2 anak. Jauh berbeda dengan kondisi saat ini, dimana guru honorer di daerah-daerah hanya dibayar Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per bulan. Padahal mereka memiliki kompetensi yang baik dan selama ini berjasa dalam mendidik anak-anak Indonesia. ”Oleh karena itu, pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); dan juga kepada lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar, untuk mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021,” kata Mendikbud...

Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK Kemdikbud

Gambar
OPS BUKAL - Berikut ini Salinan Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) BAGI Pendidik (Guru Dosen) Dan Tenaga Kependidikan NON-PNS Di Lingkungan Kemendikbud , semoga bisa menjawab rasa penasaran para guru Non PNS. 1. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)? Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. 2. Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud? Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanga...

Cara Verifikasi Nomor Ijazah melalui SIVIL RISTEKDIKTI

Gambar
OPS BUKAL -  Seperti yang kita ketahui bersama Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti) pada tanggal 9 Januari 2017 lalu telah mengumumkan bahwa sekarang ijazah TIDAK PERLU LAGI DILEGALISIR. Pengumuman ini disampaikan oleh Menristekdikti Bapak Mohamad Nasir melalui situs resmi kementerian yang beralamat di http://belmawa.ristekdikti.go.id/; Ka bar ini tentunya patut kita sambut dengan gembira sebab dengan adanya aturan tersebut kita tidak perlu melakukan legalisir ijazah ke kampus untuk memenuhi keperluan tertentu. Hal ini pastinya menjadi sebuah kendala dan hambatan tersendiri bagi yang rumahnya sangat jauh dari kampus.  Maka dari itu dengan adanya pengumuman ini maka patut kita syukuri bersama, karena ini menjadi terobosan yang sangat positif dalam dunia pendidikan. Lalu bagaiman jika kita ingin mengetahui keaslian ijazah seseorang tanpa adanya sebuah legalisir dari kampus tempat seseorang itu berkuliah?  Sekarang ini anda hanya perlu meng...

UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI

Gambar
OPS BUKAL - Bea Meterai menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan (kertas dan bukan kertas).  Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, diterbitkan dengan pertimbangan:  Bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancas...