Satu Juta Formasi PPPK Dibuka, Guru Honorer Berkesempatan Dapat Gaji 4 Juta Per Bulan
OPS BUKAL - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para guru honorer di seluruh Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Dengan menjadi PPPK, para guru honorer akan mendapatkan penghasilan yang layak, yaitu sebesar Rp 4 juta per bulan, termasuk tunjangan kinerja untuk guru menikah dan memiliki 2 anak. Jauh berbeda dengan kondisi saat ini, dimana guru honorer di daerah-daerah hanya dibayar Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per bulan. Padahal mereka memiliki kompetensi yang baik dan selama ini berjasa dalam mendidik anak-anak Indonesia. ”Oleh karena itu, pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); dan juga kepada lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar, untuk mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021,” kata Mendikbud...