Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I

Gambar
OPS BUKAL - Melalui Surat Edaran Nomor 0271/C/KU/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020, telah disampaikan hal-hal yang harus dilakukan Sekolah, Dinas Pendidikan, dan LPMP sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS Tahun 2020. Salah satunya yaitu Satuan Pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id untuk atribut data sebagai berikut: Nomor Rekening BOS Nama Rekening BOS Nama Bank Kantor Cabang Bank Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah Kode Pos Sekolah Telah dilakukan penarikan data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id, yang kemudian diperbaharui kembali dengan penarikan data sebagai hasil perbaikan data pada tanggal 18 Februari 2020. Namun demikian, sampai dengan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 masih terdapat beberapa sekolah yang tidak dapat ditetapkan melalui Kepmendikbud sehingga berstatus DITUNDA . Daftar sekolah akan dilampirkan dal...

Daftar Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 Berdasarkan KEPMENDIKBUD No 350/P/2020

Gambar
OPS BUKAL -  Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Terkait dengan penyaluran dana BOS tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 Pokok dari Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020, didalamnya dinyatakan bahwa : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang II tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dal...

Pembelajaran di Rumah Jangan Hanya Fokus pada Akademik, Ajarkan Anak Tematik tentang Covid-19

Gambar
OPS BUKAL - Jakarta, Kemendikbud --- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen), Harris Iskandar mengatakan, guru dan orang tua diharapkan dapat mewujudkan pendidikan yang bermakna di rumah, dan tidak hanya berfokus pada capaian akademik atau kognitif. Harris juga mengimbau kepala dinas pendidikan agar membuat aturan lebih detail tentang metode pembelajaran di rumah selama masa pandemik Covid-19. Menurutnya, perlu ada penekanan kembali dari kepala dinas pendidikan agar kalau belajar di rumah jangan hanya akademik dan fokus pada kemampun kognitif saja. Guru dan orang tua harus memberikan pendidikan yang bermakna, termasuk memahami pandemik Covid-19. "Harus disampaikan ke anak sehingga dia paham. Jangan hanya tugas melulu. Berikan pendidikan yang bermakna," ujar Harris dalam konferensi video daring bersama media di Jakarta, Selasa (24/3/2020). Ia mengatakan, konsep pembelajaran yang tidak ha...

Kemendikbud Imbau Pendidik Hadirkan Belajar Menyenangkan Bagi Daerah yang Terapkan Belajar di Rumah

Gambar
OPS BUKAL - Jakarta, Kemendikbud — Terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah, untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau para pendidik dapat menghadirkan belajar yang menyenangkan dari rumah bagi siswa dan mahasiswa. Hal tersebut diutarakan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana, di Jakarta, Minggu (22/03/2020). “Senin 23 Maret 2020 kedepan beberapa daerah masih menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar di rumah. Untuk itu kami mengajak kepada para pendidik untuk menghadirkan belajar di rumah yang menyenangkan,” tutur Erlangga. Belajar di rumah, kata Erlangga, tidak berarti memberikan tugas yang banyak kepada siswa atau mahasiswa, tetapi menghadirkan kegiatan belajar mengajar yang efektif sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. “Proses Kegiatan Belajar Mengajar dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nom...

SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN COVID-19

Gambar
OPS BUKAL - Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat di indonesia Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)  yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.  Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), menyatakan bahwa Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Berikut Ini Point pokok dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat  Coronavirus Disease  (Covid-19) 1. Ujian Nasional (UN...

SURAT EDARAN MENPAN RB TENTANG PENUNDAAN JADWAL TES SKB CPNS TAHUN ANGGARAN 2019

Gambar
OPS BUKAL Pemerintah memutuskan menunda Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019 . Pada awalnya Jadwal Tes SKB CPNS direncanakan pada 25 Maret 2020 namun karena adanya wabah pandemi saat ini maka pelaksanaannya diundur hingga menunggu ketetapan selanjutnya.  Penundaan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2019/2020 ini juga mengacu pada status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah hingga tanggal 29 Maret 2020, serta imbauan Presiden Joko Widodo untuk bekerja di rumah atau work from home, dan menghindari keramaian. Surat Edaran Pengumunan penundaan jadwal tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan Tes SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 , yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Surat tersebut ditujukan kep...

Cut Off Dapodik Untuk Verifikasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021

Gambar
OPS BUKAL - Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan atau disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan atau prasarana bidang pendidikan. Kemendikbud menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai instrumen verifikasi data pada proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Pengambilan data dari Dapodik/cut-off untuk digunakan pada program DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2021 akan dilaksanakan pada  Tanggal 15 April 2020 pukul 23.59 WIB Sekolah harus dapat menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan, khususnya data sekolah, bangunan, kondisi bangunan, prasarana, kondisi prasarana, dan alat. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi Dapodik sehingga data yang dikirimkan sekolah sesuai dengan kondisi aktual di sekolah. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/...

PENERIMAAN PENGGIAT BUDAYA DITJEN KEBUDAYAAN TAHUN 2020

Gambar
OPS BUKAL - Pendaftaran Calon Penggiat Budaya Tahun 2020. Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan tahun 2020 membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan Sarjana (S-1) I Diploma IV (0-IV) semua jurusan dalam rangka mendukung program pemajuan kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut. Informasi Umum 1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka sebagai berikut : Menyampaikan dan melakukan pendampingan Program Prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan; Melakukan Pendampingan tindak lanjut PPKD (Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Oaerah) di Kabupaten/Kota; Melakukan pendataan potensi Kebudayaan di Kabupaten/Kota. 2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi : Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang mendaftar secara daringlonline sebagai calon Penggiat Budaya; Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan berupa wawasan kebangsa...

Perbaikan Sistem Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Batas Waktu Pengumpulan Data Pemetaan Mutu Pendidikan

Gambar
OPS BUKAL - Dalam rangka pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) melalui aplikasi EDS Dikdasmen Offline tahap akhir, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2851/C1/J1/2020 tentang Perbaikan Sistem Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Batas Waktu Pengumpulan Data Pemetaan Mutu Pendidikan. Beberapa poin penting dalam surat edaran adalah sebagai berikut: Perbaikan Sistem Informasi PMP dalam bentuk Patch versi 2020.02.07 telah dirilis pada tanggal 20 Februari 2020. Perbaikan ini dalam rangka memenuhi perhitungan rapor mutu 8 standar (nilai standar yang masih kosong yaitu PTK dan Sarpras), serta pengiriman data rapor mutu dari sekolah ke server EDS pusat melalui sinkronisasi. Informasi dan panduan pemutakhiran dapat dilihat pada laman pmp.kemdikbud.go.id. Sekolah yang telah mengisi EDS Dikdasmen Offline dengan menggunakan versi sebelumnya (2019.12.18) diharuskan memutakhirkan aplikasi menggunakan Patch EDS v...